Tuesday, July 23, 2019

SELALU DEKAT KEPADA ALLAH DENGAN ASMA'UL HUSNA


SELALU DEKAT KEPADA ALLAH DENGAN ASMA'UL HUSNA

A.      Pengertian

Al-Asmā’u al-Ḥusnā terdiri atas dua kata, yaitu Al-asmā yang berarti nama nama, dan Al-Husna yang berarti baik atau indah. Jadi, al-Asmā’u al-Husnā dapat diartikan sebagai nama-nama yang baik lagi indah yang hanya dimiliki oleh Allah Swt. sebagai bukti keagungan-Nya. Kata al-Asmā’u al-Ḥusnā diambil dari ayat al-Qur’ān Q.S. Tāhā/20:8. yang artinya, “Allah Swt. tidak ada Tuhan melainkan Dia. Dia memiliki al-Asmā’u al-Ḥusnā (namanama baik).“



B.       Dalil mengenai Al-Asmā’u al-Ḥusnā

       I.            Firman Allah SWT.  dalam Q.S. al-A’rāf/7:180

Artinya: “Dan Allah Swt. memiliki asmā’ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan (menyebut) nama-nama-Nya yang baik itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” (Q.S. al A’rāf/7:180) 


Dalam ayat lain dijelaskan bahwa al-Asmā’u al-Ḥusnā merupakan amalan yang bermanfaat dan mempunyai nilai yang tak terhingga tingginya. Berdoa dengan menyebut al-Asmā’u al-Ḥusnā sangat dianjurkan menurut ayat tersebut.



    II.            Hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan Imam Bukhari


Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Swt. mempunyai sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu, barang siapa yang menghafalkannya, maka ia akan masuk surga”. (H.R. Bukhari).

Apakah hanya dengan menghafalkannya seseorang dengan mudah akan masuk ke dalam surga? Jawabnya, tentu saja tidak. Karena menghafalkan al-Asmā’u al-¦usnā harus diiringi juga dengan menjaganya, baik menjaga hafalannya dengan terus-menerus menżikirkannya, maupun menjaganya dengan menghindari perilakuperilaku yang bertentangan dengan sifat-sifat Allah Swt. dalam alAsmā’u al-¦usnā tersebut.


C.      Memahami makna al-Asmā’u al-Husnā


a.    Al-Karim

Secara bahasa, al-Kar³m mempunyai arti Yang Mahamulia, Yang Maha Dermawan atau Yang Maha Pemurah. Secara istilah, al-Karim diartikan bahwa Allah Swt. Yang Mahamulia lagi Maha Pemurah yang memberi anugerah atau rezeki kepada semua makhluk-Nya.

Hal tersebut sesuai dengan firman-Nya:


Artinya: “Hai manusia apakah yang telah memperdayakanmu terhadap Tuhan Yang Maha Pemurah?” (Q.S. al-Infitār:6).



b.   Al-Mu’min 

Al-Mu’min  secara bahasa berasal dari kata amina yang berarti pembenaran, ketenangan hati, dan aman. Allah Swt. al-Mu’m³n  artinya Dia Maha Pemberi rasa aman kepada semua makhluk-Nya, terutama kepada manusia. Dengan demikian, hati manusia menjadi tenang.

Perhatikan firman Allah Swt. berikut ini.


Artinya: “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan syirik, mereka itulah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mereka mendapat petunjuk.” (Q.S. al-An’ām/6:82).



c.    Al-Wakil

Kata “al-Wakil” mengandung arti Maha Mewakili atau Pemelihara. Al-Wakil (Yang Maha Mewakili atau Pemelihara), yaitu Allah Swt. yang memelihara dan mengurusi segala kebutuhan makhluk-Nya, baik itu dalam urusan dunia maupun urusan akhirat. Dia menyelesaikan segala sesuatu yang diserahkan hambanya tanpa membiarkan apa pun terbengkalai. Firman-Nya dalam al-Qur’ān:


Artinya: “Allah Swt. pencipta segala sesuatu dan Dia Maha Pemelihara atas segala sesuatu.” (Q.S. az-Zumar/39:62)



d.   Al-Matin

Al-Matin artinya Mahakukuh. Allah Swt. adalah Mahasempurna dalam kekuatan dan kekukuhan-Nya. Kekukuhan dalam prinsip sifat-sifat-Nya. Allah Swt. juga Mahakukuh dalam kekuatan-kekuatan-Nya. Oleh karena itu, sifat al-Matin adalah kehebatan perbuatan yang sangat kokoh dari kekuatan yang tidak ada taranya. Dengan demikian, kekukuhan Allah Swt. yang memiliki rahmat dan azab terbukti ketika Allah Swt. memberikan rahmat kepada hamba-hamba-Nya. Tidak ada apa pun yang dapat menghalangi rahmat ini untuk tiba kepada sasarannya. Demikian juga tidak ada kekuatan yang dapat mencegah pembalasan-Nya.


Artinya:  “Sungguh Allah Swt., Dialah pemberi rezeki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kukuh.”  (Q.S. aż-Żāriyāt/51:58).



e.    Al-Jāmi’

Al-Jāmi’ secara bahasa artinya Yang Maha Mengumpulkan/ Menghimpun, yaitu bahwa Allah Swt. Maha Mengumpulkan/Menghimpun segala sesuatu yang tersebar atau terserak. Allah Swt. Maha Mengumpulkan apa yang dikehendaki-Nya dan di mana pun Allah Swt. berkehendak. Penghimpunan ini ada berbagai macam bentuknya, di antaranya adalah mengumpulkan seluruh makhluk yang beraneka ragam, termasuk manusia dan lain-lainnya, di permukaan bumi ini dan kemudian mengumpulkan mereka di padang mahsyar pada hari kiamat. Allah Swt. berfirman:


Artinya: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau mengumpulkan manusia untuk (menerima pembalasan pada) hari yang tak ada keraguan padanya”. Sesungguhnya Allah Swt. Tidak menyalahi janji.”(Q.S. Ali Imrān/3:9).



f.     Al-‘Adl

Al-‘Adl artinya Mahaadil. Keadilan Allah Swt. bersifat mutlak, tidak dipengaruhi oleh apa pun dan oleh siapa pun.  Keadilan Allah Swt. juga didasari dengan ilmu Allah Swt. yang Maha Luas. Dengan demikian, tidak mungkin keputusan-Nya itu salah.  Allah Swt. berfirman:


Artinya : “Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (al-Qur’ān, sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah kalimatkalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-An’ām/6:115).



g.    Al-Ākhir

Al-Ākhir artinya Yang Mahaakhir yang tidak ada sesuatu pun setelah Allah Swt. Dia Mahakekal tatkala semua makhluk hancur, Mahakekal dengan kekekalan-Nya. Adapun kekekalan makhluk-Nya adalah kekekalan yang terbatas, seperti halnya kekekalan surga, neraka, dan apa yang ada di dalamnya. Surga adalah makhluk yang Allah Swt. ciptakan dengan ketentuan, kehendak, dan perintah-Nya. Nama ini disebutkan di dalam firman-Nya:


Artinya: “Dialah Yang Awal dan Akhir Yang Zahir dan Yang Batin, dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu “. (Q.S. al-Hadid/57:3).



D.      Perilaku yang Mencerminkan Keimanan terhadap Asmaul Husna

Perilaku yang mencerminkan sikap memahami  al-Asmā’u al-Husnā, tergambar dalam aktivitasaktifitas berikut.


        i.            Menjadi orang yang dermawan

Sifat dermawan adalah sifat Allah Swt. al-Kar³m (Maha Pemurah), sehingga sebagai wujud keimanan tersebut, kita harus menjadi orang yang pandai membagi kebahagiaan kepada orang lain baik dalam bentuk harta atau bukan. Wujud kedermawanan tersebut misalnya seperti berikut. 
a. Selalu menyisihkan uang jajan untuk kotak amal setiap hari Jum’at yang diedarkan oleh petugas Rohis. 
b. Membantu teman yang sedang dalam kesulitan. c. Menjamu tamu yang datang ke rumah sesuai dengan kemampuan.


      ii.            Menjadi orang yang jujur dan dapat memberikan rasa aman

Wujud dari meneladani sifat Allah Swt al-Mu’min adalah seperti berikut.

·         a. Menolong teman/orang lain yang sedang dalam bahaya atau ketakutan.

·         b. Menyingkirkan duri, paku, atau benda lain yang ada di jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan.

·         c. Membantu orang tua atau anak-anak yang akan menyeberangi jalan raya.

    iii.            Senantiasa bertawakkal kepada Allah Swt.
Wujud dari meneladani sifat Allah Swt. al-Wakil dapat berupa hal-hal berikut.

·       a. Menjadi pribadi yang mandiri, melakukan pekerjaan tanpa harus merepotkan orang lain.

·      b. Bekerja/belajar dengan sunguh-sungguh karena Allah Swt. tidak akan mengubah nasib seseorang  apabila orang tersebut tidak mau berusaha.



    iv.            Menjadi pribadi yang kuat dan teguh pendirian

Perwujudan meneladani dari sifat Allah Swt. al-Matin  dapat berupa hal-hal berikut.

·         Tidak mudah terpengaruh oleh rayuan atau ajakan orang lain untuk melakukan perbuatan tercela.

·         Kuat dan sabar dalam menghadapi setiap ujian dan cobaan yang dihadapi.



      v.            Berkarakter pemimpin

·         Pewujudan meneladani sifat Allah Swt. al-Jāmi’, di antaranya seperti berikut.
·         Mempersatukan orang-orang yang sedang berselisih. 
·         Rajin melaksanakan śalat berjama’ah. 
·         Hidup bermasyarakat agar dapat memberikan manfaat kepada orang lain.



    vi.            Berlaku adil

Perwujudan meneladani sifat Allah Swt. al-‘Adl misalnya seperti berikut.

  • · Tidak memihak atau membela orang yang bersalah, meskipun orang tersebut saudara atau teman kita.
  • · Menjaga diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar dari kezaliman.



  vii.            Menjadi orang yang bertakwa

Meneladani sifat Allah Swt. al-Ākhir adalah dengan cara seperti berikut.

·         a. Selalu melaksanakan perintah Allah Swt. seperti śalat lima waktu, patuh dan hormat kepada orang tua dan guru, puasa, dan kewajiban lainnya.

·      b. eninggalkan dan menjauhi semua larangan Allah Swt. seperti mencuri, minum-minuman keras, berjudi, pergaulan bebas, melawan orang tua, dan larangan lainnya.



Rangkuman

1. Al-Asmā’u al-Husnā artinya adalah nama-nama yang baik dan indah yang hanya dimiliki oleh Allah Swt. sebagai bukti keagungan-Nya. Nama-nama Allah Swt. yang agung dan mulia itu merupakan suatu kesatuan yang menyatu dalam kebesaran dan keagungan-Nya. 


2. Dalam al-Asmā’u al-Husnā terdapat sifat-sifat Allah Swt. yang wajib dipercayai kebenarannya dan dijadikan petunjuk jalan oleh orang yang beriman dalam bersikap dan berperilaku. 


3. Orang yang beriman akan menjadikan tujuh sifat Allah Swt. dalam alAsmā’u al-Husnā sebagai pedoman hidupnya, dengan berperilaku adil, pemaaf, bijaksana, menjadi pemimpin yang baik, selalu berintrospeksi diri, berbuat baik dan berkasih sayang, bertakwa, menjaga kesucian, menjaga keselamatan diri, berusaha menjadi orang yang terpercaya, memberikan rasa aman pada orang lain, suka bersedekah, dan sebagainya. 


4. Al-Karim mempunyai arti Yang Mahamulia, Yang Mahadermawan atau Yang Maha Pemurah. Allah Mahamulia di atas segala-galanya, sehingga apabila seluruh makhluk-Nya tidak ada satu pun yang taat kepada-Nya, tidak akan mengurangi sedikitpun kemuliaan-Nya. 


5. Al-Mu’min dapat dimaknai Allah sebagai Maha Pemberi rasa aman bagi makhluk ciptaan-Nya dari perbuatan §alim. Allah adalah sumber rasa aman dan keamanan dengan menjelaskan sebab-sebabnya.


 6. Al-Wakil mempunyai arti Yang Maha Pemelihara atau Yang Maha Terpercaya. Allah memelihara dan menyelesaikan segala urusan yang diserahkan oleh hamba kepada-Nya tanpa membiarkan apa pun terbengkalai. 


7. Al-Matin berarti bahwa Allah Mahasempurna dalam kekuatan dan kekukuhan-Nya. Kekukuhan dalam prinsip sifat-sifat-Nya, tidak akan Allah melemahkan suatu sifat-Nya. Allah juga Mahakukuh dalam kekuatankekuatan-Nya.


8. Al-Jāmi’ berarti Allah Maha Mengumpulkan dan mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Kemampuan Allah SWT tersebut tentu tidak terbatas, sehingga Allah mampu mengumpulkan segala sesuatu, baik yang serupa maupun yang berbeda, yang nyata maupun yang gaib, yang terjangkau oleh manusia maupun yang tidak dapat dijangkau oleh manusia, dan lain sebagainya. 


9. Al-Adl berarti Mahaadil. Keadilan Allah SWT bersifat mutlak, tidak dipengaruhi apa pun dan siapa pun. Allah Mahaadil karena Allah selalu menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya, sesuai dengan keadilan-Nya yang Mahasempurna. 


10. Al-Ākhir berarti Zat Yang Mahaakhir. Mahaakhir di sini dapat diartikan bahwa Allah Swt. adalah Zat yang paling kekal. Tidak ada  sesuatu pun setelah-Nya. Tatkala semua makhluk, bumi seisinya hancur lebur, Allah Swt. tetap ada dan kekal.



Thursday, September 18, 2014

Zina dan pergaulan bebas

Menghindari pergaulan bebas dan zina


Bab 5
Larangan pergaulan bebas dan Zina

Istilah pergaulan bebas terdiri atas dua kata, yaitu pergaulan yang berarti perihal bergaul atau bermasyarakat dan bebas yang berarti tidak terkendali. Jadi pengertian pergaulan bebas adalah sebuah proses pergaulan atau pertemanan yang tanpa batas atau sekat. Adapun yang di maksud di sini adalah pergaulan antara lawan jenis, yaitu antara laki-laki dan perempuan, baik tua maupuun muda yang tidak ada hubungan mahram.
Sebuah pergaulan yang sehat tentunya harus mengindahkan etika dan akhlak serta rambu-rambu agama. Apabila nilai-nilai ini sudah tidak diindahkan lagi, sudah termasuk dalam kategori pergaulan bebas. Sebagia contoh adalah seorang anak laki-laki dan perempuan yang berduaan di tempat yang sunyi melakukan perbuatan yang seharunya hanya pantas dilakukan oleh suami istri. Hal ini sudah termasuk kedalam pergaulan bebas yang sangat terlarang didalam ajaran islam.
Menurut fikih pengertian zina adalah masuknya hasyafah (penetrasi penis atau ujung zakar) ikedalam vagina tanpa melalui nikah yang sah, bukan karena kepemilikan budak atua subhat. Pengertian zina menurut ilmu fikih ini mencakup semua orang , baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah.
Berbeda dengan pengertian menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 284 yang dimaksud zina adalah persetubuhan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami atau istrinya”. Dengan demikian, perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang belum menikah tidak dianggap sebagai zina sehingga tidak akan mendapatkan sanksi.
Sebenarnya pengertian zina dapat diperluas lagi cakupannya karena setiap anggota tubuh bisa melakukan zina, mata bisa bezina, begitupun dengan tangan dan mulut. Contoh perbuatan yang termasuk zina tangan adalah onani atau masturbasi, pelaku zina tangan ini tidak sampai mendapat had (hukuman) rajam atau dera, tapi mendapat dosa apabila tidak segera bertaubat.

A.      Mari Membaca QS. Al-Isra’ (17) ayat 32, dan QS. An-Nur (24) ayat 2
Ayat – ayat berikut ini berisi pesan-pesan mulia tentang larangan pergaulan bebas dan menjauhi perbuatan zina. Bacalah dengan tartil ayat-ayat di bawah ini !
1.      QS. Al-Isra’ (17) ayat 32
2.       QS. An-Nur (24) ayat 2


B.       Mengartikan QS. Al-Isra’ (17) ayat 32, dan QS.An-Nur (24) ayat 2
1.      Arti Perkata dan Terjemah Al-Isra’ (17) ayat 32


























Terjemah :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ ayat 32)
2.      Arti Perkata dan Terjemah QS.An-Nur (24) ayat 2



 



 








dan hendaklah menyaksikan
 








 











Terjemah :
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur ayat 2)
C.      Mari Memahami Pesan-Pesan Mulia Dalam Ayat Al-Qur’an
1.      QS. Al-Isra’ (17) ayat 32
Secara umum QS Al-Isra’ (17) ayat 32 mengandung pesan-pesan sebagai berikut :
a.       Larangan mendekati zina
b.      Zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk
Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah. Rasululah SAW telah memberikan peringatan bahwa merebaknya perzinahan merupakan salah satu tanda kehancuran peradaban manusia dan merupakan tanda-tanda datangnya kiamat :


 

Artinya : “Dari Qatadah telah mengabarkan kepada kami (bahwa) Anas mengatakan; aku mendengar Nabi SAW bersabda: "diantara tanda kiamat adalah ilmu diangkat, kebodohan merajalela, khamer ditenggak, zina mewabah, (jumlah) laki-laki menyusut dan (jumlah) wanita melimpah ruah, hingga jika ada lima puluh wanita itu berbanding dengan seorang laki-laki." (HR Bukhari)
Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dilarang keras oleh Allah SWT. Ditegaskan oleh Allah bahwa dalam  QS Al-Isra’ ayat 32 bahwa zina dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, tercela, dan buruk. Tegas sekali Allah telah memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, maka sebagai langkah pencegahan maka Allah juga melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.
Rasulullah SAW menjelaskan mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang mendekati zina, sebagaimana diuraikan dalam hadis berikut ini :
Artinya : “Dari Abu Hurairah ra. dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan." (HR. Muslim)
Imam Sayuthi dalam kitabnya Al-Jami’ Al-Kabir menulislan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya. 3 dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan 3 dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
Adapun 3 hal yang akan menimpa di dunia ialah :
(1)   Menghilangkan wibawa
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya dimasyarakat. Bahkan pezina juga disebut sebagai sampah masyarakat. Kebersihan jiwanya dan kesucian dirinya, yang keduanya merupakan sumber kebahagiaan dan ketenangan hidupnya juga akan sirna
(2)   Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin. Sebab, pelakunya akan selalu mengejar kepuasan birahinya, yang sudah barang tentu akan memakan energi dan waktu bagi dirinya. Di samping itu, ia pun harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit. Kedua faktor inilah yang akan mengakibatkan para pelaku zina jatuh miskin.
(3)   Mengurangi umur.
Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelaku zina berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.
Dan tiga lagi yang akan dijatuhkan di akherat (akhirat) :
(1)   Mendapat murka dari Allah
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah SWT kelak di akhirat.
(2)   Hisab yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab) maka para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.
(3) Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah SAW melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk dari pada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka selingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian Rasulullah juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul (Rasulullah) kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan’.”
2.      QS. An-Nur (24) ayat 2
Isi kandungan QS An-Nur (24) ayat 2 adalah :
a.       Perintah Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
b.      Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT.
c.       Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Perbuatan zina dikategorikan menjadi 2 macam :
1)      Muhsan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah didera seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
2)      Ghairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Perhatikan hadits berikut ini :
 
Artinya : “Dari Ubadah bin Ash Shamit ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda: "Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukuman had. Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." (HR Abu Daud)
Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan QS. an-Nur (24): 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhsan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.
Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri  yang menerapkan syariat Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku.
Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah SAW dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan QS. an Nuur : 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh isterinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh isterinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa lanat (laknat) Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa bahwa lanat (laknat) Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, maka dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.
Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan menunjukkan bukti yang kuat.
Adapun dosa perbuatan zina itu mempunyai tingkatan tersendiri. Apabila dilakukan dengan perempuan lain (Wanita bukan muhrim, artinya wanita yang boleh dikawin (nikahi) yang tidak bersuami maka dosanya besar. Apabila dilakukan dengan perempuan yang sudah bersuami, dosanya lebih besar. Lebih besar lagi apabila zina dilakukan dengan tetangga. Dan lebih besar dari semuanya itu (jika) zina itu dilakukan dengan yang masih muhrim (Wanita muhrim, artinya wanita yang tidak boleh dikawini (nikahi)
Apabila perbuatan zina dilakukan oleh seorang yang sudah melangsungkan pernikahan, maka dosanya lebih besar dibanding dengan orang yang belum melangsungkan pernikahan. Dosa itu lebih besar lagi jika zina dilakukan oleh seorang yang telah lanjut usia, dibanding dengan yang dilakukan oleh kaum muda. Hal ini dipertimbangkan lantaran orang lanjut usia dianggap berpikir lebih masak. Dan zina yang dilakukan oleh orang yang mengerti hukum-hukum agama akan lebih berat ketimbang (daripada) orang yang tidak mengerti pengetahuan agama.
Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar perkawinan, apapun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi Islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga yang tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Subhanallah sungguh indah, bukan ?
Tujuan pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah SWT dan Rasulullah melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia.
Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas, patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya dengan terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu tapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa, jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan maka begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kalian masih memikirkan masa depan diri dan juga keturunan sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak bagi (baik) dari segi moral maupun jasmaniah.
Diantara dampak negatif zina adalah sebagai berikut :
1)      Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
2)      Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
3)      Nasab menjadi tidak jelas
4)      Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
5)      Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan






Menerapkan Akhlak Mulia


 

1.      Menjaga pergaulan yang sehat
Beruntunglah para pemuda dan remaja yang bisa menjaga pergaulan sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilai positif, dan mengandung manfaat. Pergaulan yang sehat antara laki-laki dan perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang bisa mengarah kepada hubungan seksual di luar nikah.
Pergaulan remaja dan muda-mudi saat ini memang sudah sedemikian tipis batasan-batasannya. Tidak mudah untuk membatasi pergaulan itu. Ditambah lagi dengan berbagai kemudahan akses, baik melalui telpon, SMS, chatting, dan situs jejaring sosial. Dengan berbagai sarana itu pergaulan remaja pada umumnya saat ini menjadi begitu dekat dan mudah. Persoalan yang lebih memprihatinkan adalah para remaja tidak paham dan kadang tidak peduli mana batas-batas yang wajar, mana yang tidak wajar, dan mana yang sudah kebablasan.
Lantas apa batasan pergaulan itu ? Dalam hal ini Rasulullah SAW memberikan batasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan melalui hadis berikut :
Artinya : “Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya” (HR Ahmad)
2.      Menjaga aurat
Aurat merupakan bagian dari tubuh yang harus dijaga, dilindungi, dan ditutupi agar terjaga dari pandangan lawan jenis. Perempuan memiliki aurat, sebaliknya laki-laki juga memiliki aurat. Aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sedangkan aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut.
Agar aurat perempuan tertutup maka diwajibkan untuk menggunakan jilbab dan pakaian yang bisa menutupi seluruh  tubuhnya, termasuk menutupi bagian dada. Kain kerudung dan pakaian itu pun merupakan kain yang disyariatkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit atau ketat, dan bisa menyamarkan lekuk tubuh perempuan. Demikian juga dengan laki-laki, agar terjaga dari pandangan maka bagian tubuh yang menjadi aurat itu harus dijaga dari pandangan lawan jenis, caranya ditutup dengan pakaian yang sesuai.
Perempuan wajib menjaga aurat dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Demikian juga sebaliknya, laki-laki wajib menjaga auratnya dari pandangan perempuan yang bukan mahramnya. Maksudnya mahram adalah laki-laki dan perempuan yang haram untuk menikah. Yang tidak termasuk mahram seperti teman sekolah, teman bermain, teman pena bahkan teman dekat juga bukan mahram, sehingga kita wajib manjaga atau menutup aurat agar tidak terlihat olehnya.
Firman Allah dalam QS.  An-Nur (24) : 31
Artinya : “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An Nur (24) : 31)
Sekarang menjadi jelas, bukan? Batasan atau standar aurat laki-laki dengan perempuan itu berbeda. Allah SWT memang menciptakan laki-laki dan perempuan dengan karakteristik fisik dan psikologis yang berbeda. Perempuan diciptakan identik dengan keindahan dan perhiasan di dunia. Di dalam diri wanita tersimpan keindahan, kehormatan, dan kemuliaan yang harus dijaga. Bila keindahan, kehormatan, dan kemuliaan itu terjaga maka peradaban dunia juga akan menjadi semakin indah. Namun jika keindahan, kehormatan, dan kemuliaan wanita itu terkoyak, maka peradaban dunia juga ikut terkoyak. Perhatikan Firman Allah dalam QS. Ali Imran (3) : 14 berikut ini :
Artinya “Dijadikan terasa indah dalam pandang-an manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perem-puan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak ) dan sawah ladang.” (QS. Ali-Imran (3) :14)
3.      Menjaga pandangan
Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi syetan melancarkan strategi untuk menggodanya. Kalau cuma sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja, pandangan mata itu tidak menjadi masalah. Pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan, tetapi jika berkelanjutan maka haram  hukumnya. Perhatikan Hadits Rasulullah berikut ini :
 Artinya : Dari 'Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada 'Ali bin Abi Thalib: Hai 'Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak." (HR Ahmad)
Pandangan pertama bisa dimaknai pandangan yang hanya mengandung unsur semata-mata untuk melihat. Sedangkan pandangan kedua merupakan pandangan yang tidak sekedar melihat, namun sudah mengandung unsur ‘nakal’ yang lain seperti menyukai, menikmati, atau sejenisnya.
Untuk menjaga agar pandangan pertama tidak disertai tujuan lain tersebut, cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara menundukkan pandangan. Sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan hati kita. Segera  mohon pertolongan kepada Allah agar kita tidak mengulangi pandangan yang mengandung unsur ‘nakal’ itu.
4.      Menjaga kehormatan
Organ paling pribadi manusia sering disebut atau diperhalus dengan kata “kehormatan”. Jika direnungkan secara mendalam, sebutan ini sungguh sangat arif dan tepat. Benteng paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia baik laki-laki maupun perempuan adalah pada organ tubuh yang paling pribadi tersebut. Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan “kemaluan”. Hal ini juga relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah pada bagian tubuh tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan  tentu sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk memandangnya.
Firman Allah dalam QS.  An-Nur (24) : 31
Artinya : “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An Nur (24) : 31)
Namun seiring dengan perubahan, perkembangan, dan kemajuan zaman, menjaga kemaluan menjadi perkara yang tidak mudah. Saat ini banyak sekali pemuda, remaja maupun orang dewasa yang tidak malu-malu mempertontonkan kemaluannya baik secara langsung, melalui kamera, foto, atau video. Hal ini merupakan salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yag harus diwaspadai bersama. Para remaja dan pemuda itu bisa jadi tidak memahami bahwa tindakan ceroboh itu bisa berakibat fatal bagi dirinya. Dengan kemudahan akses internet saat ini, gambar-gambar diri yang tidak senonoh bisa menyebar dengan sangat cepat kepada siapapun dan di manapun tanpa bisa dikendalikan. Cepat atau lambat hal ini bisa menjadi fitnah, beban, dan aib bagi kehidupannya. Orang lain bisa menggunakannya untuk keperluan pemerasan, eksploitasi, dan mencari keuntungan dari gambar-gambar atau video yang tidak senonoh itu.
Wahai pemuda yang mulia. Sebagai muslim kita wajib tahu bagaimana caranya menjaga kemaluan. Caranya antara lain dengan tidak memperlihatkan aurat apalagi kemaluan baik secara langsung maupun melalui media lain. Manfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi untuk hal-hal yang bisa meningkatkan citra diri, kehormatan, dan mendapatkan nilai tambah. Bukan sebaliknya menggunakannya untuk hal-hal yang negatif dan menjijikkan.
5.      Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa
Bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah disarankan untuk memperbanyak aktivitas atau  kegiatan yang positif. Hal ini bisa membuat mengalihkan perhatian dan pikiran yang berbau mesum. Ikutlah kegiatan olah raga, ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan sambilan, pekerjaan tambahan dan lain-lain. Dengan sibuk dengan berbagai aktivitas dapat menyebabkan perhatian kita selalu ke arah yang positif.
Cara lain yang bisa ditempuh untuk menahan nafsu bagi para emuda dan remaja yang belum menukah adalah dengan berpuasa sunah. Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa maka otomatis pikiran dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk melakukan hal yang melanggar kesusilaan. Berpikir kotor saja tidak apalagi melakukan hal-hal yang dilarang agama yang dosa besar apabila dikerjakan. Perhatikan hadis Rasulullah berikut ini :
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya : “Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada kami: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena hal itu dapat menekan hawa nafsunya." (HR Ahmad)






Rangkuman


 

1.      Mahasuci dan Maha Mulia Allah yang menghendaki manusia untuk menjadi makhluknya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis.
2.      Secara umum QS. Al-Isra’ (17) ayat 32 mengandung pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
3.      Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah.
4.      QS An-Nur (24) ayat 2 berisi perintah Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
5.      Zina dikategorikan menjadi 2 macam :
a.       Muhsan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap muhsan adalah didera seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai mati)
b.      Ghairu Muhsan,yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
6.      Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan menunjukkan bukti yang kuat.
7.      Diantara dampak negatif zina adalah sebagai berikut :
a.       Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
b.      Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
c.       Nasab menjadi tidak jelas
d.      Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
e.       Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan

SELALU DEKAT KEPADA ALLAH DENGAN ASMA'UL HUSNA

SELALU DEKAT KEPADA ALLAH DENGAN ASMA'UL HUSNA A.       Pengertian Al-Asmā’u al-Ḥusnā terdiri atas dua kata, yaitu Al-asmā yang ...